Sikapi Penghentian BOSDA Ke Madrasah, Rofik: Harus Dilihat Dasar Hukum Ini Tanggapan Afifudin

Sikapi Penghentian BOSDA Ke Madrasah, Rofik: Harus Dilihat Dasar Hukum Ini Tanggapan Afifudin - Hallo sahabat Kumpulan Berita Terkini & Terupdate 2023, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sikapi Penghentian BOSDA Ke Madrasah, Rofik: Harus Dilihat Dasar Hukum Ini Tanggapan Afifudin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Dewan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sikapi Penghentian BOSDA Ke Madrasah, Rofik: Harus Dilihat Dasar Hukum Ini Tanggapan Afifudin
link : Sikapi Penghentian BOSDA Ke Madrasah, Rofik: Harus Dilihat Dasar Hukum Ini Tanggapan Afifudin

Baca juga


Sikapi Penghentian BOSDA Ke Madrasah, Rofik: Harus Dilihat Dasar Hukum Ini Tanggapan Afifudin


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) ke Madrasah Alawyah (MA) atau Sekolah swasta lainnya, kini telah dihentikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. 


Penghentian pemberian bantuan yang bersumber dari APBD ke Sekolah yang bernaung dibawah Kementerian Agama itu kemudian mendapat respon dari DPRD Maluku. 


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik  Afifudin mengungkapkan telah mempertanyakan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 


"Kemarin menurut Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang dari Kanwil Agama sudah bertemu dengan beliau. Ini sementara dibicarakan," ungkap Rofik kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (16/02/2023). 


Rofik menduga, tidak diberikannya lagi Bosda ke Sekolah Madrasah dikarenakan tidak adanya perhatian dari Dinas Pendidikan, seiring pergantian Kepala Dinas. 


Apalagi menurutnya, Dinas Pendidikan selama ini juga tidak pernah terbuka, termasuk besaran Bosda yang diberikan kepada Sekolah Madrasah.


"Mungkin pada saat pergantian kepala dinas,G hal-hal seperti ini tidak diperhatikan," ucapnya. 


Sebagai tindaklanjuti, pihaknya sementara ini mencari dasar hukum yang kuat, agar program yang telah dihentikan ini dapat dilanjutkan kembali. 


Kalaupun dilanjutkan, Bosda yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan daerah, besaran anggarannya juga tidak sama dengan Sekolah-sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan. Hal ini dikarenakan Sekolah Madrasah merupakan kewenangan Kementerian Agama. 


"Kita kan dilihat kalau ada kemampuan keuangan daerah pasti berbagi, tetapi tidak sama dengan siswa siswi dibawah kewenangan Kementetian Pendidikan. Intinya ini soal kebijakan," tegas Rofik.



Demikianlah Artikel Sikapi Penghentian BOSDA Ke Madrasah, Rofik: Harus Dilihat Dasar Hukum Ini Tanggapan Afifudin

Sekianlah artikel Sikapi Penghentian BOSDA Ke Madrasah, Rofik: Harus Dilihat Dasar Hukum Ini Tanggapan Afifudin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sikapi Penghentian BOSDA Ke Madrasah, Rofik: Harus Dilihat Dasar Hukum Ini Tanggapan Afifudin dengan alamat link https://hackedwebsiteservice.blogspot.com/2023/02/sikapi-penghentian-bosda-ke-madrasah.html
Get updates in your Inbox
Subscribe

Cari Blog Ini

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Pages

Kontributor

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Unordered List

Recent Posts

  • https://disbudporapar.sumenepkab.go.id/kocok.php?tunnel=baris4d