Pungli Merajalela Di Pasar Mardika, Ini Sikap DPRD Maluku

Pungli Merajalela Di Pasar Mardika, Ini Sikap DPRD Maluku - Hallo sahabat Kumpulan Berita Terkini & Terupdate 2023, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pungli Merajalela Di Pasar Mardika, Ini Sikap DPRD Maluku , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Dewan, Artikel Headline, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pungli Merajalela Di Pasar Mardika, Ini Sikap DPRD Maluku
link : Pungli Merajalela Di Pasar Mardika, Ini Sikap DPRD Maluku

Baca juga


Pungli Merajalela Di Pasar Mardika, Ini Sikap DPRD Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Praktik Punggutan Liar (Pungli) yang terjadi di kawasan pasar Mardika, Ambon tidak ada habisnya. Persoalan ini bahkan telah dianggap menjadi penyakit yang membebani para pedagang.  


Hal ini dikarenakan, selain membayar retribusi ke pemerintah kota, Pedagang juga dituntut untuk membayar biaya lainnnya ke sejumlah oknum. 


Ita, salah satu pedagang mengaku dalam sehari ia bisa membayar biaya retribusi sebesar Rp25 ribu, terdiri dari retribusi sampah, parkir, uang berjalan diatas badan jalan.


"Biasa satu hari bisa membayar Rp25 ribu, biaya tempat jualan Rp15 ribu, biaya parkir Rp5 ribu padahal kami bukan kendaraan, biaya sampah dan biaya lainnya," ungkap Pedagang asal Toisapu, kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, yang sementara on the spot ke pasar Mardika, Selasa (28/03/2023).  


Dikatakan, setiap harinya biaya retribusi tersebut diberikan kepada sejumlah oknum berpakaian biasa, bahkan dengan ancaman jika tidak diberikan, maka pedagang dilarang berjualan. 


"Mereka terdiri 4-5 orang, tagih tanpa ada karcis, bahkan mereka mengacam jika tidak membayar maka tidak boleh berjualan," ucapnya. 


Sebagai rakyat kecil yang sudah resah dengan persoala ini, Ita meminta agar kedepan dalam pengelolaan pasar Mardika ditangani langsung oleh pemerintah, tidak lagi dilakukan oleh pihak ketiga. 


"Kami minta agar kedepan pemerintah yang langsung mengelola pasar, tidak lagi pihak ketiga. Kalau tetap begitu, maka persoalan ini akan terus terjadi," pinta Ita disambut teriakan dari pedagang lainnya, yang mengaku setuju dengan usulan Ita. 


Hal lainnya dikeluhkan, Ros pemilik lapak yang berada di dalam Terminal. Ia mengaku pernah ditagih biaya sewa lapak dari oknum mengatasnamakan APMA dan Paguyuban sebesar Rp9 juta, tanpa ada bukti yang jelas. 


"Sayab ditagih Rp9 juta untuk biaya lapak, tetapi saat minta pertanggungjawab tidak bisa dibuktikan, hanya mereka katakan kita siap pasang badan jika ada mau membongkar lapak. makanya kita tidak mau untuk membayar, kalau cuma pasang badan. Bahkan mereka mengancam jika tidak masuk organisasi mereka tidak akan diberikan tempat," tuturnya. 


Untuk itu, Ros meminta dukungan DPRD Provinsi Maluku, untuk menyelesaiakan persoalan yang terjadi di pasar Mardika. 


Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saoda Tethol yang mendengar langsung jeritan hati pedagang, mengakui akan membantu menyelesaikan persoalan. 


Ia bahkan meminta kepada para pedagang, jika masih ada oknum-oknum yang menagih retribusi secara ilegal (Pungli), segera laporkan, baik ke DPRD maupun aparat keamanan.  


"Segera laporkan langsung jika masih terjadi demikian. Tidak boleh ada penagihan apapun, kecuali Perwali untuk menagih sampah, selain dari itu tidak ada," ucapnya. 


Ditempat terpisah, Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, juga mengungkapkan akan memuntaskan persoalan di pasar Mardika. 


"Fakta memang terjadi Pungli yang dilakukan orang per orang, tidak mengatasnamakan pemerintah. Kita akan tuntaskan," tegas Rahakbauw. 


Pihaknya juga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri lebih jauh persoalan yang terjadi di pasar Mardika. Mengingat selama ini terdapat perjanjian kerjasama antara Pemda Pemerintah Provinsi dengan Pemkot Ambon berkaitan bagi hasil, dimana 80 persen milik Pemkot, dan 20 persen milik pemprov. 


"Memang dari sisi aturan keweangan pengeklolaan terhadap terminal tipe c dan pasar menjadi tanggungjawab pemkot dan kabupaten, cuma karena tanah itu merupakan milik pemprov maka harus dicari solusi terhadap permasalahan ini, sehingg ada kessepakatan dari pemerintah yang akan berujung pada peningkatan PAD untuk kepentingan rakyat, dan daerah Maluku," cetusnya. 


Berkaitan PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Politisi Golkar itu mengaku akan menggelar rapat tersendiri bersama Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendapatan, dan Biro Hukum berkaitan perjanjian kerjasama yang dibuat tanpa sepengetahuan DPRD secra kelembangaan. 


"Di dalam tata tertib perjanjaian kerjasama yang dilakukan pemerintah daerah dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan DPRD. Namun hal itu tidak pernah dilakukan, untuk itu kami minta agar dokumen perjanjian kerjasama itu diserahkan untuk kita bahas secara bersama-sama," pungkasnya.




Demikianlah Artikel Pungli Merajalela Di Pasar Mardika, Ini Sikap DPRD Maluku

Sekianlah artikel Pungli Merajalela Di Pasar Mardika, Ini Sikap DPRD Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pungli Merajalela Di Pasar Mardika, Ini Sikap DPRD Maluku dengan alamat link https://hackedwebsiteservice.blogspot.com/2023/03/pungli-merajalela-di-pasar-mardika-ini.html
Get updates in your Inbox
Subscribe

Cari Blog Ini

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Pages

Kontributor

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Unordered List

Recent Posts

  • https://disbudporapar.sumenepkab.go.id/kocok.php?tunnel=baris4d