Judul : Tujuh Temuan Di LKPD Pemda Maluku, Belanja Perjalanan Dinas Dan Paket Pekerjaan SKPD Capai Miliaran
link : Tujuh Temuan Di LKPD Pemda Maluku, Belanja Perjalanan Dinas Dan Paket Pekerjaan SKPD Capai Miliaran
Tujuh Temuan Di LKPD Pemda Maluku, Belanja Perjalanan Dinas Dan Paket Pekerjaan SKPD Capai Miliaran
AMBON - BERITA MALUKU. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan tujuh temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2022.
Temuan tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nursiadi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Maluku TA 2022 di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (23/05/2023).
Ketujuh temuan tersebut antara lain sebagai berikut. Satu, alah klasifikasi penganggaran belanja modasl pada empat SKPD belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satu SKPD.
Dua, pengelolaan dana BOS belum memadai antara lain tidak adanya surat pengesahan atas penerimaan BOS, penerimaan dana BOS pada SP2D tidak berdasarkan nilai transfer yang diterima.
Tiga, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. M. Haulussy belum memadai.
Empat, Belanja perjalanan dinas pada 19 SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,68 miliar, diantaranya merupakan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,82 miliar.
Lima, pelaksanaan 25 paket pekerjaan pada 7 SKPD tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1,37 miliar, dan terdapat kekuarangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum ditandatangani.
Enam, pengelolaan dan penata usahaan aset tetap tidak memadai, diantaranya pemanfaatan BMD belum seluruh didukung surat perjanjian dengan mitra pemanfaatan.
Tujuh, belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar Rp1,85 miliar pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertanggung jawaban yang lengkap dan sah.
Atas beberapa permasalahan tersebut, Laode mengaku BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan sub bagian supaya menyusun anggaran belanja dari Dana BOs sesuai ketentuan yang berlaku, dan ketua TAPD supaya lebih cermat melakukan verifikasi atas usulan anggaran penerimaan dan belanja dari SKPD.
Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk tim BOS pada Dinas Kebudayaan supaya melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS yang berpotensi di salah gunakan serta mengiunstruksikan pengelolaan BOS sekolah terkait agar mempertanggung jawabkan penggunaan BOS sebesaer Rp251,4 juta.
Kepala Bagian Keuangan supaya menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, relevan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Kepala Dinas terkait untuk menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1,82 miliar dari masing-masing pelaku perjalanan pada satuan OPD yang dipimpinannya serta menyetorkan ke keuangan daerah.
Kepala SKPD untuk menginstrusikan PPkom pekerjaan terkait supaya mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak Rp1,371 miliar dengan menytorkan ke khas daerah.
Selain itu, melakukan penyelesaian atas pemanfaatan 204 aset milik pemprov Maluku yang belum didukung dengan surat perjanjian dengan mitra pemanfaatan, termasuk Sekretaris DPRD berkoordinasi dengan para anggota DPRD untuk menyampaikan atau melengkapi bukti pertanggungjawaban realisasi belanja reses.
Dirinya berharap DPRD dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan hasil pemeriksaan ini terutama dalam melaksanakan fungsi penganggaran legislasi dan pengawasan. Sekaligus mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHPD diterima.
"Memang ada temuan kelemahan sistim pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemprov Provinsi Maluku tahun 2022. Namun tetap perlu ditindaklanjuti Pemda guna perbaikan pengelolaan APBD," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Barbanas Orno menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku akan segera menindaklanjuti rencana aksi atas rekomnedasi laporan hasil pemeriksaan dimaksud sesuai batas waktu ditetapkan.
"Komitmen bersama dan konsistensi dari seluruh pemangku kebijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dari yang lebih baik kedepan secara transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan DPRD akan mempelajari, dan mencermati secara saksama, dan penuh rasa tanggungjawab mengenai LHP kinerja atas efektifitas tata kelola pemerintah daerah dalam perncanaan, penganggaran, pembangunan daerah, maupun LHP atas efektifitas tata kelola pemerintah daerah dalam pembinaan BUMD pada pemerintah daerah provinsi Maluku,
"Sejumlah catatan yang telah disampaikan BPK RI, sebagai lembaga yang bermitra dengan pemerintah DPR akan terus meningkatkan pengawasannya sehingga menghasilkan hasil yang baik. Dan saya berharao pencermatan dan pemertiksaan ini membawa manfaat dan perbaikan kinerja Pemda secara khusus terkait hal hal berkait dengan penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya.
Demikianlah Artikel Tujuh Temuan Di LKPD Pemda Maluku, Belanja Perjalanan Dinas Dan Paket Pekerjaan SKPD Capai Miliaran
Sekianlah artikel Tujuh Temuan Di LKPD Pemda Maluku, Belanja Perjalanan Dinas Dan Paket Pekerjaan SKPD Capai Miliaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tujuh Temuan Di LKPD Pemda Maluku, Belanja Perjalanan Dinas Dan Paket Pekerjaan SKPD Capai Miliaran dengan alamat link https://hackedwebsiteservice.blogspot.com/2023/05/tujuh-temuan-di-lkpd-pemda-maluku.html