Didesak Bayar Jasa Nakes Covid-19 Sebelum 6 Mei, Dirut: Saya Tidak Bisa Memastikan

Didesak Bayar Jasa Nakes Covid-19 Sebelum 6 Mei, Dirut: Saya Tidak Bisa Memastikan - Hallo sahabat Kumpulan Berita Terkini & Terupdate 2023, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Didesak Bayar Jasa Nakes Covid-19 Sebelum 6 Mei, Dirut: Saya Tidak Bisa Memastikan , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Dewan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Didesak Bayar Jasa Nakes Covid-19 Sebelum 6 Mei, Dirut: Saya Tidak Bisa Memastikan
link : Didesak Bayar Jasa Nakes Covid-19 Sebelum 6 Mei, Dirut: Saya Tidak Bisa Memastikan

Baca juga


Didesak Bayar Jasa Nakes Covid-19 Sebelum 6 Mei, Dirut: Saya Tidak Bisa Memastikan


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Provinsi Maluku mendesak Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. M. Haulussy, Ambon, Nazarudin untuk segera membayar jasa Covid-19, sebanyak 1032 tenaga kesehatan sebelum 6 Mei mendatang. 


Desakan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, saat rapat penyelesaian Jasa Covid-19, bersama Dirut di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (30/03/2023). 


Dikatakan, untuk mempercepat realisasi jasa Covid-19, Dirut terlebih dahulu harus mengubah isi petunjuk teknis (Juknis), yang tertuang dalam Bab IV, pasal 4 ayat 6.


"Kesimpulannya harus diselesaikan sebelum tanggal 6 April, untuk itu Dirut harus segera ke inspektorat untuk mengoreksi isi Juknis," ucapnya. 


Namun jika hal ini tidak segera dilakukan, Atapary memastikan Jasa Covid-19 belum bisa terealisasi sebelum tanggal 6, bahkan sebelum lebaran. 


"Hal itu bisa dikonsultasikan dengan inspektorat. Namun jika tidak dirubah maka sebelum lebaran tidak ada dibayarkan. Karena Kalau satu orang saja tidak tandatangan, maka tidak bisa. Untuk itu, pasalnya harus dirubah, siapa yang tandatangani harus dibayarkan," pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Komisi IV, dr. Elviana M. E. Pattiasina, meminta keseriusan Dirut untuk releasasikan Jasa Covid-19. 


Namun jika hal tersebut tidak terwujud, maka dipastikan Dirut tidak mau bekerja untuk memenuhi hak-hak tenaga kesehatan. 


"Kalau sampai tanggal 6 April tidak dibayarkan, saya menganggap alasan dibuat-buat karena tidak mau kerja keras. Hal ini sudah bertahun-tahun, seharusnya tidak ada lagi alasan. Ada banyak kebutuhan nakes yang harus dipenuhi dalam memenuhi kehidupan keluarganya," pungkas Elviana. 


Menanggapi desakan tersebut, Dirut RSUD dr. M. Haulussy, Nazarudin terkesan mengambang, karena tidak memastikan kapan jasa Nakes Covid-19 dibayarkan. 


"Saya tidak memastikan minggu ini, karena kalau saya bilang tanggal ngga bisa," cetusnya.


Hanya saja Menurut Nazarudin, jasa Covid-19 akan dibayarkan, jika tim Juknis bekerja cepat melakukan sosialisasi serta, penerima mendatangani sebagai bukti persetujuan. 


"Saya akan membayar jika tim Juknis bekerja cepat. Saya sudah membagi setiap ruangan," ucapnya. 


Disinggung anggaran Jasa Covid-19, orang nomor satu di RS berplat merah itu memastikan masih utuh. 


"Anggaran yang tersedia diatas Rp19 miliar, uangnya masih ada dan utuh, dan dipastikan akan terbayar 100 persen," tandasnya.




Demikianlah Artikel Didesak Bayar Jasa Nakes Covid-19 Sebelum 6 Mei, Dirut: Saya Tidak Bisa Memastikan

Sekianlah artikel Didesak Bayar Jasa Nakes Covid-19 Sebelum 6 Mei, Dirut: Saya Tidak Bisa Memastikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Didesak Bayar Jasa Nakes Covid-19 Sebelum 6 Mei, Dirut: Saya Tidak Bisa Memastikan dengan alamat link https://hackedwebsiteservice.blogspot.com/2023/03/didesak-bayar-jasa-nakes-covid-19.html
Get updates in your Inbox
Subscribe

Cari Blog Ini

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Pages

Kontributor

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Unordered List

Recent Posts

  • https://disbudporapar.sumenepkab.go.id/kocok.php?tunnel=baris4d