Ini Kata Penjabat Wali Kota Ambon Soal Perluasan TPA Di Toisapu

Ini Kata Penjabat Wali Kota Ambon Soal Perluasan TPA Di Toisapu - Hallo sahabat Kumpulan Berita Terkini & Terupdate 2023, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Kata Penjabat Wali Kota Ambon Soal Perluasan TPA Di Toisapu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ambon, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Kata Penjabat Wali Kota Ambon Soal Perluasan TPA Di Toisapu
link : Ini Kata Penjabat Wali Kota Ambon Soal Perluasan TPA Di Toisapu

Baca juga


Ini Kata Penjabat Wali Kota Ambon Soal Perluasan TPA Di Toisapu


AMBON - BERITA MALUKU.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengungkapkan upaya perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Toisapu, masih terkendala soal status lahan. Pasalnya dari 10 hektar yang disepakati dengan Ahli waris lahan TPA Enne Kailuhu, baru 1 hektar yang digunakan, sedangkan 9 hektar lainnya belum tersentuh karena berada dalam status hutan lindung. 


Demikian penjelasan Penjabat Walikota Ambon kepada wartawan usai rapat bersama DPRD Provinsi Maluku, Rabu (15/02/2023) menindaklanjuti surat masuk yang disampaikan Ibu Kailuhu kepada DPRD Maluku. 


Dikatakan, dalam perjanjian kontrak antara Pemkot Ambon dengan Ahli Waris Enne Kailuhu di tahun 2020, dari 10 hektar lahan yang disepakati, Pemkot Ambon telah membayar 1 hektar. Setelah itu dalam Klausul perjanjian kontrak di pasal 2 tertuang sisa 9 hektar akan dibayarkan Pemkot setelah dihitung oleh appraisal, dan tidak terdapat sesuatu yang berdampak hukum. 


Namun dalam pelaksanaannya appraisal tidak bisa menghitung, dikarenakan pertanahan belum bisa mengeluarkan gambaran situasi, mengingat lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. 


"Pemkot sudah mengusulkan dalam RTRW  untuk di alih fungsikan dari hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik. jika sudah dialihkan status baru kita bisa melakukan pembayaran dan sampai hari ini pemkot Ambon masih menggunakan satu hektar yang sudah bayarkan, kami belum masuk ke 9 hektar lain. sehingga tidak ada kewajiban kami, apalagi dengan status hutan lindung tidak mungkin kita bayar," tuturnya. 


Pada prinsipnya, kata Bodewin Pemkot akan membayarkan lahan tersebut jika lahan tersebut sudah tidak beralih status, tidak sebagai hutan lindung. Kemudian harus ada bukti kepemilihan yang sah atas lahan tersebut. 

 

"Untuk kejelasannya, harus menunggu status hutan lindung itu, sambil menunggu itu mereka harus tunjukan bukti kepemilikan yang sah sesuai ketentuan sertifikat. Karena selama sertifkat belum ada. Saya tidak mau membayar yang salah lalu masuk penjara," pungkasnya.




Demikianlah Artikel Ini Kata Penjabat Wali Kota Ambon Soal Perluasan TPA Di Toisapu

Sekianlah artikel Ini Kata Penjabat Wali Kota Ambon Soal Perluasan TPA Di Toisapu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Kata Penjabat Wali Kota Ambon Soal Perluasan TPA Di Toisapu dengan alamat link https://hackedwebsiteservice.blogspot.com/2023/02/ini-kata-penjabat-wali-kota-ambon-soal.html
Get updates in your Inbox
Subscribe

Cari Blog Ini

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Pages

Kontributor

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Unordered List

Recent Posts

  • https://disbudporapar.sumenepkab.go.id/kocok.php?tunnel=baris4d