Judul : Sesuai PMK, BOSDA Madrasah Bukan Kewenangan Pemprov
link : Sesuai PMK, BOSDA Madrasah Bukan Kewenangan Pemprov
Sesuai PMK, BOSDA Madrasah Bukan Kewenangan Pemprov
AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Zulklifi Anwar menegaskan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kepala sekolah madrasah maupun sekolah swasta lainnya bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Hal ini ditegaskan Anwar menyikapi desakan dari sejumlah pihak mempertanyakan Pemprov Maluku yang kini tidak lagi memberikan BOSDA kepada madrasah.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak ada lagi BOSDA," ungkap Anwar dikonfirmasi, Selasa (21/02/20223).
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Maluku hanya memberikan kewenangan untuk menangani SMA/SMK, dan SLB. Diluar dari pada itu bukan menjadi tanggungjawab Pemprov Maluku.
"Kalau madrasah masuk aturannya dimana?, kita hanya punya menangani SMA/SMK, dan SLB, diluar itu bukzn kenwenanganm pemeritntah pprovinsi, tapi kewenangan kementerian agama," tuturnya.
Bahkan menurut Anwar, dana BOS yang disalurkan, tidak lagi ke pemerintah provinsi, melainkan langsung ke masing-masing sekolah.
"Tahun 2021 memang masih di kita, namun 2022 sudah langsung ke kabupaten/kota. Kan itu diasalurkan langsung dari KPPN ke rekening sekolah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) ke Madrasah Alawyah (MA) atau Sekolah swasta lainnya, kini telah dihentikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Terhadap hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin telah mempertanyakan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kemarin menurut Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang dari Kanwil Agama sudah bertemu dengan beliau. Ini sementara dibicarakan," ungkap Rofik kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (16/02/2023).
Rofik menduga, tidak diberikannya lagi Bosda ke Sekolah Madrasah dikarenakan tidak adanya perhatian dari Dinas Pendidikan, seiring pergantian Kepala Dinas.
Apalagi menurutnya, Dinas Pendidikan selama ini juga tidak pernah terbuka, termasuk besaran Bosda yang diberikan kepada Sekolah Madrasah.
"Mungkin pada saat pergantian kepala dinas, hal-hal seperti ini tidak diperhatikan," ucapnya.
Sebagai tindaklanjuti, pihaknya sementara ini mencari dasar hukum yang kuat, agar program yang telah dihentikan ini dapat dilanjutkan kembali.
Kalaupun dilanjutkan, Bosda yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan daerah, besaran anggarannya juga tidak sama dengan Sekolah-sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan. Hal ini dikarenakan Sekolah Madrasah merupakan kewenangan Kementerian Agama.
"Kita kan dilihat kalau ada kemampuan keuangan daerah pasti berbagi, tetapi tidak sama dengan siswa siswi dibawah kewenangan Kementetian Pendidikan. Intinya ini soal kebijakan," tegas Rofik.
Demikianlah Artikel Sesuai PMK, BOSDA Madrasah Bukan Kewenangan Pemprov
Anda sekarang membaca artikel Sesuai PMK, BOSDA Madrasah Bukan Kewenangan Pemprov dengan alamat link https://hackedwebsiteservice.blogspot.com/2023/02/sesuai-pmk-bosda-madrasah-bukan.html